Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unpad yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unpad yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2015Dekan adalah pimpinan Fakultas atau sekolah di lingkungan UNS yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau sekolah.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2020Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan ITB yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2013Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unhas yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2015Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Undip yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2015Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan UGM yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 2013Dekan adalah pimpinan di lingkungan IPB yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing- masing Fakultas atau Sekolah.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2013Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UPI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2014Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 2013 dan PP 75 TAHUN 2021Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan USU yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2014