Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Deklarasi adalah pernyataan terhadap produksi, kepemilikan, dan penggunaan atas jenis dan jumlah bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar sesuai dengan Undang-Undang ini.
Deklarasi adalah pernyataan terhadap produksi, kepemilikan, dan penggunaan atas jenis dan jumlah bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar sesuai dengan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Bahan kimia adalah bahan kimia yang tercantum dalam daftar (schedule) dalam kaitannya dengan Konvensi Senjata Kimia dan bahan kimia organik diskret nondaftar.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Konvensi Senjata Kimia terdiri dari Pembukaan, 24 pasal, dan 3 buah lampiran, masing-masing adalah : Lampiran tentang Bahan-Bahan Kimia ; Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi ; dan Lampiran tentang Perlindungan Informasi Rahasia, yang keseluruhannya merupakan bagian tak terpisahkan. Secara umum KSK memuat ketentuan mengenai : a. pelarangan total pengembangan, pembuatan, penimbunan, transfer, dan penggunaan senjata kimia beserta fasilitas produksinya. Dengan ketentuan dalam KSK ini, timbunan yang ada di Negara Pihak dimana pun diatur penghancurannya. Demikian pula upaya memproduksi dan memindahkan senjata ini ke mana pun juga dilarang ; b. pemeriksanaan di tempat (on-site inspection under verification) oleh Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organization for Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) yang bermarkas besar di Den Haag, Belanda, terhadap pemusnahan senjata kimia dan fasilitas produksinya; c. pemeriksaan (inspeksi-verifikasi) terhadap industri kimia komersial yang oleh KSK digolongkan mampu memproduksi senjata kimia karena memproduksi, memproses atau mengkonsumsi bahan-bahan kimia tertentu seperti terdapat dalam daftar (schedule) yang bila disalahgunakan dapat memproduksi senjata tersebut.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1998Importir adalah setiap orang yang memasukkan bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar dari luar negeri.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Sertifikat pengguna akhir adalah dokumen jaminan dari pemerintah negara bukan pihak terhadap importasi dan penggunaan bahan kimia daftar.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Instansi Berwenang adalah instansi yang, menurut hukum dan peraturan domestik dari Negara Anggota, bertanggung jawab atas otorisasi, verifikasi dan isu asal barang lainnya.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2021Konvensi Senjata Kimia adalah perjanjian internasional di bidang perlucutan senjata yang melarang pengembangan, produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan senjata kimia serta pemusnahannya.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untuk melakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Otoritas Nasional adalah Otoritas Nasional Senjata Kimia yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Undang- Undang ini.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Bahan kimia organik diskret nondaftar (discrete organic chemicals/DOC) adalah bahan kimia yang tidak termasuk dalam Bahan Kimia Daftar 1, 2, dan 3, tetapi merupakan senyawa yang mengandung unsur karbon, kecuali dalam bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonat.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008