Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2022Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022, 23/PMK.011/2011, dan 3 dokumen lainnyaDekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
Ditemukan dalam 125/PMK.06/2011, 233/PMK.05/2011, dan 1 dokumen lainnyaDekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
Ditemukan dalam 192/PMK.05/2010Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaDekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/ atau perangkat pusat di Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2022Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian Perumahan Rakyat kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 36/PMK.02/2011 dan 37/PMK.02/2011Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2008