Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022, 23/PMK.011/2011, dan 3 dokumen lainnyaDekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
Ditemukan dalam 125/PMK.06/2011, 233/PMK.05/2011, dan 1 dokumen lainnyaDekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
Ditemukan dalam 192/PMK.05/2010Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaDekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2022Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/ atau perangkat pusat di Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian Perumahan Rakyat kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 36/PMK.02/2011 dan 37/PMK.02/2011Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2008Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Ditemukan dalam 104/PMK.06/2015