Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Delineasi adalah garis yang menggambarkan batas suatu unsur yang berbentuk area.
Delineasi adalah garis yang menggambarkan batas suatu unsur yang berbentuk area.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 2008Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2014, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaData Batimetri adalah data garis khayal yang menghubungkan titik- titik yang memiliki kedalaman yang sama.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Penaksiran adalah proses kegiatan untuk memberikan taksiran nilai atas suatu objek pada saat tertentu.
Ditemukan dalam PP 105 TAHUN 2021Koridor adalah area sepanjang perbatasan yang dibatasi oleh 2 (dua) garis sejajar dengan garis perbatasan dengan jarak tertentu dimana garis perbatasannya menjadi garis tengahnya.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021, PP 9 TAHUN 2014, dan 2 dokumen lainnya