Denda adalah beban yang timbul akibat keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran.
Denda adalah beban yang timbul akibat keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran.
Ditemukan dalam 114/PMK.05/2012Penanggung Cukai adalah orang yang bertanggung jawab atas pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
Ditemukan dalam 24/PMK.04/2011Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam 79/PMK.010/2009Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Ditemukan dalam 196/PMK.03/2021Kewajiban Daerah adalah kewajiban finansial yang timbul sehubungan dengan Pinjaman sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman Pembiayaan, yang dapat berupa sejumlah utang pokok dan/atau bunga yang telah jatuh tempo, beserta seluruh denda dan/atau biaya lain.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2007Piutang denda adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat tidak dibayarnya cicilan dan/atau bunga melampaui batas pada perjanjian/penerusan pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda/atau penerima lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada saat terjadinya dan belum dibayar, yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari aset yang berkaitan.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Tunggakan adalah jumlah Kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadwal.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2013Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa Bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Ditemukan dalam 31/PMK.05/2016