Dengan demikian keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,
Dengan demikian keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1994Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp 100.000.000,
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1994HSBKu adalah sebesar Rp80.000,
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2010 dan PP 13 TAHUN 2010ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran yang telah dilaksanakan terhadap hutang pokok, dikalikan sisa hutang pokok = 20% X Rp4.000.000.000,00 = Rp800.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010, 60/PMK.06/2010, dan 1 dokumen lainnyaTaksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 (dua ratus juta) barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 (seratus juta) barel, PT X menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp 300.000.000,
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1994ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran terhadap hutang pokok dikalikan sisa hutang pokok = 40% X Rp3.000.000.000,00 = Rp1.200.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010 dan 67/PMK.06/2014ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran yang telah dilaksanakan terhadap hutang pokok, dikalikan sisa hutang pokok = 40% X Rp3.000.000.000,00 = Rp1.200.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014dari Wajib Pajak A pada tahun 1995 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut. Contoh 3 :… - 71 - Contoh 3 : Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. PT B yang bergerak di bidang produksi benang dalam tahun 1995 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 15.000.000,
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1994ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 20% dari sisa hutang pokok, atau sebesar 20% X (Rp3.000.000.000,00-Rp1.200.000.000,00) = Rp360.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah 12 sebesar 10% dari sisa hutang pokok, atau sebesar 10% X (Rp3.000.000.000,00- Rp1.200.000.000,00)= Rp.180.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010