Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)
Dengan demikian Nilai Tambahan Kelompok IV untuk tingkat Hukuman Disiplin Berat adalah Matriks Nilai Faktor Untuk memudahkan, Nilai Faktor dalam sub bagian 2.
Dengan demikian Nilai Tambahan Kelompok IV untuk tingkat Hukuman Disiplin Berat adalah Matriks Nilai Faktor Untuk memudahkan, Nilai Faktor dalam sub bagian 2.
Ditemukan dalam 124/PMK.09/2011Dengan demikian Nilai Tambahan Kelompok IV untuk tingkat Hukuman Disiplin Ringan/Sedang adalah 2.
Ditemukan dalam 124/PMK.09/2011Batas Minimum Kelulusan Kinerja adalah nilai minimum tertentu atas hasil pembobotan terhadap masing-masing unsur penilaian dari Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, serta Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan. 4
Ditemukan dalam 61/PMK.07/2011Batas Minimum Kelulusan Kinerja adalah nilai minimum tertentu atas hasil pembobotan terhadap masing-masing unsur penilaian dari Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, serta Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan.
Ditemukan dalam 242/PMK.07/2011Penilaian yang digunakan adalah sistem skoring, untuk pembentukan kecamatan baru terdiri dari dua macam metode yaitu: (1) Metode Rata-rata, dan (2) Metode Kuota.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai 2021, No. 1394 oleh PFPP dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang. 6
Ditemukan dalam 88/PMK.06/2009Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang. 5
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok BMN.
Ditemukan dalam 29/PMK.06/2010Kenaikan dan penurunan peringkat jabatan pelaksana berdasarkan hasil penilaian adalah 1 (satu) tingkat. 8
Ditemukan dalam 246/PMK.01/2011