Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
dengan penyesuaian bahwa penghitungan suara itu adalah penghitungan suara Daerah Tingkat II oleh PPD II. (2) Dalam penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pengertian bahwa : a. PPD II dibaca PPD I; b. PPS dibaca PPD II; c. Camat/Ketua PPS dibaca Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II; d. PANWASLAKCAM dibaca PANWASLAK II; e. formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D ) dibaca formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA); f. formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model D 1) dibaca formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model D 1) dibaca formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model DA 1); g. formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara Model D 2) dibaca formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA 2). (3) Berdasarkan isi Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II yang diperoleh dari pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPD II membuat daftar hasil penghitungan suara di Daerah Tingkat II bagi tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam formulir Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DB) untuk Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang memuat : a. jumlah suara yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat II; b. nomor urutan besarnya jumlah suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. jumlah suara yang diperoleh ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat II. (4) Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II yang dibuat dalam formulir Model DA beserta lampirannya dari pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat @2), dan ayat (3), satu rangkap disimpan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II /Ketua PPD II. (5) Selambat-lambatnya 31 (tiga puluh satu) hari setelah tanggal pemungutan suara, Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA) dan Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus sudah diterima oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
dengan penyesuaian bahwa penghitungan suara itu adalah penghitungan suara Daerah Tingkat II oleh PPD II. (2) Dalam penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pengertian bahwa : a. PPD II dibaca PPD I; b. PPS dibaca PPD II; c. Camat/Ketua PPS dibaca Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II; d. PANWASLAKCAM dibaca PANWASLAK II; e. formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D ) dibaca formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA); f. formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model D 1) dibaca formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model D 1) dibaca formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model DA 1); g. formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara Model D 2) dibaca formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA 2). (3) Berdasarkan isi Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II yang diperoleh dari pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPD II membuat daftar hasil penghitungan suara di Daerah Tingkat II bagi tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam formulir Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DB) untuk Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang memuat : a. jumlah suara yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat II; b. nomor urutan besarnya jumlah suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. jumlah suara yang diperoleh ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat II. (4) Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II yang dibuat dalam formulir Model DA beserta lampirannya dari pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat @2), dan ayat (3), satu rangkap disimpan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II /Ketua PPD II. (5) Selambat-lambatnya 31 (tiga puluh satu) hari setelah tanggal pemungutan suara, Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA) dan Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus sudah diterima oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 1985dengan penyesuaian bahwa penghitungan suara itu adalah penghitungan suara Daerah Tingkat I. (2) Dalam penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pengertian bahwa : a. PPD II dibaca PPD I; b. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II . dibaca Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I; c. PANWASLAK II dibaca PANWASLAK I; d. formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA) dibaca formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC); e. formulir Daftar Jumlah Surat Suara yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model DA 1) dibaca formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model DC 1); f. formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA 2) dibaca formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC 2). (3) Berdasarkan isi Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat I yang diperoleh dari pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPD I membuat daftar hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Daftar Hasil Penghitungan Daerah Tingkat I (Model DD) untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I yang memuat : a. jumlah suara yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat I; b. nomor urutan besarnya jumlah suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c.j umlah suara yang diperoleh ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat I. (4) Setelah dibuat berita acara penghitungan suara Daerah Tingkat I, dengan menggunakan formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC) Ketua PPD I berdasarkan berita acara tersebut membuat Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DD) untuk Pemilihan Umum Anggota DPR yang memuat : a. jumlah suara yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat I diperinci menurut tiap Daerah Tingkat II dan untuk tiap bilangan jumlah suara dibubuhi nomor yang menunjukkan urutan besarnya jumlah suara; i. yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam tiap Daerah Tingkat II dengan menggunakan formulir Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DD); ii. yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat I dengan menggunakan formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC 2); b. jumlah suara yang diperoleh ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum dalam wilayah Daerah Tingkat II; c. jumlah suara yang diperoleh ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum dalam wilayah Daerah Tingkat I; (5) Berita Acara Penghitungan Suara Daerah tingkat I (Model DC) beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)satu rangkap disimpan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I. (6) Selambat-lambatnya 38 (tiga puluh delapan) hari setelah tanggal pemungutan suara, Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC) dan Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DD) untuk Pemilihan Umum Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ayat (2), dan ayat (4) harus sudah diterima oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 1985dengan penyesuaian bahwa penghitungan suara ini adalah untuk Daerah Tingkat I. Dalam penyesuaian itu termasuk pengertian, bahwa PPD II dibaca PPD I, Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II dibaca Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I, PANWASLAK II dibaca PANWASLAK I, serta formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA) dibaca formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC), formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model DA 1) dibaca formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model DC 1), dan formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA 2) dibaca formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC 2). (2) Berdasarkan Berita Acara sebagai dimaksud dalam ayat (1) PPD I membuat Daftar Hasil Penghitungan Suara dengan menggunakan formulir Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DD) yang memuat : a. jumlah suara yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat II; b. nomor urutan besarnya jumlah suara sebagai dimaksud dalam huruf a; c. jumlah suara yang diperoleh semua organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat II. (3) Setelah dibuat Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat 1, dengan menggunakan formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC), maka Ketua PPD I berdasarkan Berita Acara tersebut memuat Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DD) untuk Pemilihan Umum Anggota DPR yang memuat : a. jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat I diperinci menurut tiap-tiap Daerah Tingkat II. Pada Daftar ini untuk tiap bilangan jumlah suara dibubuhi nomor yang menunjukkan urutan besarnya jumlah suara : i.yang diperoleh tiap-tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam tiap-tiap Daerah Tingkat II dengan menggunakan formulir Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DD); ii.yang diperoleh tiap-tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat I dengan menggunakan formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC 2). b. jumlah suara yang diperoleh organisasi peserta Pemilihan Umum dalam wilayah Daerah Tingkat II; c. jumlah suara yang diperoleh organisasi peserta Pemilihan Umum dalam wilayah Daerah Tingkat I. (4) Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I beserta lampirannya sebagai dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) satu rangkap disimpan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 1980dengan penyesuaian bahwa perhitungan suara ini adalah untuk Daerah Tingkat I. (2) Setelah dibuat Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I, menurut contoh formulir Model DC maka Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I berdasarkan Berita Acara tersebut membuat Daftar Penghitungan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR yang memuat : a. jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam Daerah Tingkat I, diperinci menurut tiap-tiap Daerah Tingkat II, pada daftar ini untuk tiap bilangan jumlah suara dibubuhi nomor yang menunjukkan urutan besarnya jumlah suara: (i) yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam tiap-tiap Daerah Tingkat II menurut contoh formulir Model DD ; (ii) yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam tiap-tiap Daerah Tingkat II menurut contoh formulir DC
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1976kesediaan Dealer Utama SBSN untuk menjamin investor yang diwakili adalah benar merupakan investor Residen, dalam hal Dealer Utama SBSN mengajukan Penawaran Pembelian SBSN dalam valuta asing untuk dan atas nama Residen. b. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 3 dikecualikan dalam hal skema sukuk negara berbasis investasi sosial. c. surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan, dalam hal pejabat yang berwenang mewakili Pihak berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan. (3) Surat Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. nilai nominal; b. jenis mata uang; c. bentuk SBSN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan); d. indikasi jangka waktu jatuh tempo; e. harga atau imbal hasil; dan f. indikasi Imbalan. (4) Format surat Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022Pemblokiran a. Pengertian Pemblokiran Pemblokiran adalah pencantuman tanda bintang (*) pada seluruh atau sebagian alokasi anggaran dalam RKA-K/L Penetapan (Apropriasi Anggaran) sebagai akibat pada saat penelaahan belum memenuhi satu atau lebih persyaratan alokasi anggaran. b. Alasan Pemblokiran 1) Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) maupun Pinjaman Dalam Negeri (PDN) yang belum diterbitkan Naskah Perjanjian Pinjaman Hibah Luar Negeri (NPPHLN) atau Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri (NPPDN)-nya. Kegiatan-kegiatan yang dananya dari PHLN maupun PDN dan sudah disetujui sumber dan besaran alokasinya dalam APBN namun naskah perjanjiannya masih dalam proses penyelesaian, baik dana yang bersumber dari PHLN maupun dana pendampingnya atau PDN dapat ditampung dalam RKA-KL namun diblokir/diberi tanda bintang (*) sampai NPPHLN/NPPDN ditandatangani dan telah dilengkapi nomor register. Untuk kegiatan yang akan dibiayai dari Kredit Komersial/Kredit Ekspor, porsi uang muka dan porsi PHLN akan diblokir. Uang muka dan porsi PHLN tersebut dapat dicairkan apabila kontrak pengadaan barang dan kontrak pengadaan PHLN telah ditandatangani dan telah memperoleh nomor register. Penghapusan tanda bintang dilakukan secara paralel, baik untuk porsi uang muka maupun porsi PHLN. (ini akan menjadi bagian dari proses alokasi anggaran) 2) Kegiatan yang belum dilengkapi data pendukung, antara lain: a) TOR (sepanjang ada perubahan substansi dari Proposal Anggaran Inisiaif Baru) dan RAB; b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); c) Hasil kesepakatan dengan DPR; d) Gender Budget Statement (GBS) apabila berkenaan dengan ARG; e) Rencana Bisnis dan Anggaran BLU (RBA BLU) apabila berkenaan dengan Satuan Kerja BLU; f) Database pegawai hasil validasi. 3) Dalam hal satker belum dapat memenuhi data pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas, maka anggaran untuk keperluan sehari-hari perkantoran, penggantian inventaris lama dan atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, dan pemeliharaan inventaris kantor per pegawai diblokir sebesar 70% (tujuh puluh persen) (dari hasil penghitungan jumlah pegawai satker dikalikan standar biaya umum). 152 4) Anggaran untuk satker baru. Kegiatan yang menampung alokasi anggaran untuk keperluan biaya operasional satker baru yang belum mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB), untuk sementara diblokir (dibintang) dan pencairannya dapat dilakukan setelah data pendukung dilengkapi atau setelah ada surat persetujuan dari Menteri PAN dan RB. 5) Belum ada persetujuan dari DPR terhadap rincian penggunaan dana yang dituangkan dalam RKA-K/L. 6) Alokasi anggaran dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang belum didistribusikan ke SKPD. 7) Sisa dana yang belum ditetapkan penggunaannya yang berasal dari hasil penelaahan berdasarkan pagu APBN. 8) Alokasi anggaran yang belum ada dasar hukumnya pada saat penyusunan RKA-K/L. 9) Terdapat ketidaksesuaian antara indikator kinerja kegiatan dengan Output yang dihasilkan, atau kurangnya relevansi antara Output dengan Suboutput/ komponen/subkomponen. Apabila alasan pemblokiran dikarenakan hal seperti ini maka, petugas penelaah dari Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran memindahkan alokasi anggaran pada Output/Suboutput/Komponen/ Subkomponen yang tidak sesuai tersebut ke ‘Output Cadangan’. c. Penghapusan blokir/tanda bintang (*) Penghapusan blokir/tanda bintang (*) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara revisi anggaran yang berlaku.
Ditemukan dalam 93/PMK.02/2011Ayat (1) Butir a Penjualan saham bagian Pemerintah atau privatisasi adalah pengalihan atau penyerahan sebagian kontrol atas sebuah Badan Usaha Milik Negara kepada swasta melalui cara penawaran umum, penjualan saham secara langsung kepada mitra strategis, penjualan saham perusahaan kepada karyawan, dan atau cara-cara lain yang dipandang tepat. Butir b Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk: 1) Deviden dari Perusahaan Persero atau Perseroan Terbatas besarnya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); 2) Dana Pembangunan Semesta (DPS) dari Perusahaan Umum (Perum) besarnya ditetapkan dalam Pengesahan Laporan Keuangan oleh Menteri Keuangan; 3) Bagian Laba Pemerintah dari Pertamina besarnya ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisaris yang mewakili Pemerintah, selama Pertamina belum disesuaikan dan beroperasi sebagai Perusahaan Perseroan; 4) Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah dari Bank Indonesia besarnya ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur. Butir c Cukup jelas Butir d Cukup jelas Butir e Besaran Penerimaan bagian Pemerintah dari Annual Fee PT. Inalum Indonesia dengan investor untuk Proyek Asahan dan Alumunium terdiri dari Iuran Tetap sebesar USD 2,600,000.00 (dua juta enam ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan Iuran Tambahan apabila terdapat kenaikan harga maupun produksi alumunium. Butir f Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2003Ayat (2) Harga pasaran umum adalah harga yang diperoleh dari sumber data, antara lain, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), asosiasi penjual kendaraan bermotor. Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Ayat (3) Faktor-faktor tersebut pada ayat ini tidak harus semuanya dipergunakan dalam menghitung Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Ayat (4) Huruf a Tekanan gandar dibedakan atas jumlah sumbu/as, roda berat kendaraan bermotor. Huruf b Jenis bahan bakar kendaraan Bermotor dibedakan, antara lain, solar, bensin, gas, listrik atau tenaga surya. Huruf c Jenis, tahun pembuatan, dan ciri mesin kendaraan bermotor dibedakan, antara lain, jenis mesin yang 2 tak atau 4 tak, dan ciri-ciri mesin yang 1000 cc atau 2000 cc. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat ini didasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dengan bobot kendaraan bermotor ditentukan sama dengan
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 38 (1) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat : a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat; d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran; e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak; n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri; o. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan p. tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah. (2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, huruf l, dan huruf n; b. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; c. surat keterangan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Lurah/Kepala Desa yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon; d. surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i; e. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j; f. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k; g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g; h. surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dilampiri dengan hasil tes narkoba yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l; i. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m; j. daftar riwayat hidup calon, dibuat dan ditandatangani oleh calon dan ditandatangani pula oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n; k. surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; l. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); m. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; n. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; o. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o; p. surat pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p; dan q. pas foto calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar.”
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2005Ayat (1) Pertanggungjawaban Kepala Dinas Daerah Propinsi kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian “melalui” bukan berarti Kepala Dinas Daerah Propinsi merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah. Secara struktural Dinas Daerah Propinsi berada langsung di bawah Gubernur. Ayat (2) Pelaksanaan desentralisasi dan dekonsentrasi oleh suatu Dinas Daerah Propinsi dimaksudkan dalam rangka efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menghindari terjadinya duplikasi. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Penetapan jumlah sebanyak 10 (sepuluh) Dinas dipandang sudah dapat menampung seluruh kewenangan daerah sehingga pelaksanaan pemerintahan di Daerah dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Ayat (6) Berbeda dengan jumlah Dinas Propinsi lainnya, jumlah Dinas pada Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebanyak-banyaknya 14 (empat belas) Dinas, sama dengan jumlah Dinas pada Pemerintah Kabupaten/Kota mengingat Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak memiliki Daerah Kabupaten/Kota otonom hal ini berarti seluruh kewenangan wajib yang ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Ayat (9) Kepala Unit Pelaksana Dinas Daerah Propinsi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Propinsi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003