Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan;
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan;
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1992Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1998Deposito berjangka adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dan bank yang bersangkutan;
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1998Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 1995Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi. - 3 -
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 1995Tabungan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati dan dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu;
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1998Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1998Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2013Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan;
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1998