Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Deputi adalah jabatan struktural eselon I.b.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2008Asisten Deputi adalah jabatan struktural eselon II.b.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2008Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2007 dan PP 8 TAHUN 2003Unit Eselon I Pembina adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang menaungi Unit non Eselon.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Pimpinan Unit Pengguna adalah pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I yang memimpin Unit Pengguna.
Ditemukan dalam 45/PMK.011/2018Unit Asal adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang menjadi tempat kerja terakhir PNS Kemenkeu sebelum ditempatkan/ditugaskan pada Unit non Eselon.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017 dan PP 49 TAHUN 2018Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022 dan 132/PMK.03/2022Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021 dan 58/PMK.03/2021Unit Kerja adalah unit eselon I masing-masing di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 124/PMK.09/2011