Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional;
Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional;
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1999Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
Ditemukan dalam 135/PMK.04/2021, 98/PMK.04/2019, dan 1 dokumen lainnyaNilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
Ditemukan dalam 144/PMK.05/2019, UU 12 TAHUN 2018, dan 3 dokumen lainnyaPinjaman Tunai adalah Pinjaman Luar Negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2016Uang Negara adalah uang dalam Rupiah dan Valuta Asing yang dikuasai oleh BUN.
Ditemukan dalam 3/PMK.05/2014Pos Moneter adalah pos-pos neraca yang mencakup aset dan kewajiban yang akan diterima atau dibayarkan dalam jumlah unit mata uang yang tetap atau dapat ditentukan.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk;
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1999Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pengelolaan portofolio utang.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2017