Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2009Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2010 dan PP 35 TAHUN 2010Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan yang ditandatangani oleh Presiden.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2010, PP 35 TAHUN 2010, dan 2 dokumen lainnyaKedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2004Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota panitia musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau panitia anggaran atau alat kelengkapan lainnya.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2004Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan anggota Sekretariat Dewan Pengawas setiap bulan.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2017 dan 166/PMK.06/2015Pemeriksaan adalah pendapataan dan atau evaluasi yang dilakukan Komisi Pemeriksa atas jumlah dan jenis kekayaan Penyelenggara Negara, baik sebelum yang bersangkutan memangku jabatannya, maupun pemeriksaan atas jumlah, jenis, dan asal usul kekayaan selama dan setelah yang bersangkutan memangku jabatannya.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 1999Majelis Penilai Direktorat Jenderal, yang selanjutnya disebut Majelis, adalah majelis yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang bertugas memberikan rekomendasi dalam rangka pemberian sanksi atau pemulihan bagi Penilai Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam 63/PMK.09/2016