Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ditemukan dalam 186/PMK.02/2020 dan PP 88 TAHUN 2013Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2012 dan PP 87 TAHUN 2013Dewan Jaminan Sosial Nasional, yang selanjutnya disingkat DJSN, adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 108 TAHUN 2013Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 74 TAHUN 2014Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam 140/PMK.03/2017Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2018, 167/PMK.02/2017, dan 3 dokumen lainnyaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Ditemukan dalam 128/PMK.07/2018, 183/PMK.07/2017, dan 2 dokumen lainnyaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
Ditemukan dalam 186/PMK.02/2020 dan PP 88 TAHUN 2013Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam PERPRES 108 TAHUN 2013, 34/PMK.04/2015, dan 3 dokumen lainnya