Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Ditemukan dalam /PMK.010/2021 dan PP 40 TAHUN 2021Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi, untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016, 237/PMK.010/2020, dan 5 dokumen lainnyaDewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016, 237/PMK.010/2020, dan 8 dokumen lainnyaAdministrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2020, PP 2 TAHUN 2011, dan 2 dokumen lainnyaAdministrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016, 237/PMK.010/2020, dan 1 dokumen lainnyaKawasan khusus adalah kawasan di dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi tertentu pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2007Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah provinsi.
Ditemukan dalam PERPRES 86 TAHUN 2021Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2010 dan UU 32 TAHUN 2004Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut DPRD Provinsi atau sebutan lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di provinsi dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2015