Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016, 237/PMK.010/2020, dan 5 dokumen lainnyaDewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Ditemukan dalam /PMK.010/2021 dan PP 40 TAHUN 2021Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi, untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016, 237/PMK.010/2020, dan 8 dokumen lainnyaAdministrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2020, PP 2 TAHUN 2011, dan 2 dokumen lainnyaAdministrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016, 237/PMK.010/2020, dan 1 dokumen lainnyaKomite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas membantu dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Ditemukan dalam PP 142 TAHUN 2015Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah provinsi.
Ditemukan dalam PERPRES 86 TAHUN 2021Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Tim Nasional Kawasan Industri selanjutnya disingkat Timnas-KI adalah tim yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas membantu dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2009