Definisi Dewan pendidikan | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.


Ditemukan dalam:
  1. PP 17 TAHUN 2010
  2. PP 66 TAHUN 2010
  3. UU 20 TAHUN 2003

  1. Dewan pendidikan (100%)

    Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

    Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010, PP 66 TAHUN 2010, dan 1 dokumen lainnya
  2. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM) (78%)

    Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.

    Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2009
  3. Majelis Wali Amanat (78%)

    Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas yang berfungsi untuk mewakili Pemerintah dan masyarakat.

    Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2004
  4. Majelis Wali Amanat (77%)

    Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat.

    Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2003
  5. Lembaga Kebudayaan (77%)

    Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.

    Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2021
  6. Dewan Masyayikh (77%)

    Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren.

    Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2019
  7. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (76%)

    Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir adalah lembaga nonstruktural yang independen dan keanggotaannya terdiri atas para ahli dan tokoh masyarakat, yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah.

    Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1997
  8. Majelis Pembimbing (76%)

    Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.

    Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2010
  9. Organisasi profesi guru (76%)

    Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.

    Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2005
  10. Organisasi Profesi Guru (76%)

    Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

    Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017 dan PP 74 TAHUN 2008