Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010, PP 66 TAHUN 2010, dan 1 dokumen lainnyaBadan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2009Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas yang berfungsi untuk mewakili Pemerintah dan masyarakat.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2004Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2003Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2021Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2019Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir adalah lembaga nonstruktural yang independen dan keanggotaannya terdiri atas para ahli dan tokoh masyarakat, yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1997Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2010Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2005Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017 dan PP 74 TAHUN 2008