Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 113 TAHUN 2021 dan PP 64 TAHUN 2021Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2021Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 113 TAHUN 2021Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2021Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 113 TAHUN 2021Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2003Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perum.
Ditemukan dalam PP 77 TAHUN 2012Dewan Pengawas adalah organ Badan Investasi Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2017Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perum.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005