Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi pada provinsi induk yang selanjutnya disebut DPRD provinsi induk, adalah DPRD provinsi yang keanggotaanya dipilih melalui Pemilu Tahun 2009.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi pada provinsi induk yang selanjutnya disebut DPRD provinsi induk, adalah DPRD provinsi yang keanggotaanya dipilih melalui Pemilu Tahun 2009.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten pada kabupaten induk yang selanjutnya disebut DPRD kabupaten induk, adalah DPRD kabupaten yang keanggotaannya dipilih melalui Pemilu Tahun 2009.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilu, selanjutnya disebut DPRD provinsi pemekaran adalah DPRD provinsi pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 karena memenuhi ketentuan
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagai Badan Legislatif Daerah Provinsi.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2004Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut DPRD Provinsi atau sebutan lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di provinsi dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2015Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi atau sebutan lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di Provinsi dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015Daftar Calon Tetap DPRD provinsi, selanjutnya disebut DCT DPRD provinsi adalah daftar calon tetap anggota DPRD provinsi Pemilu Tahun 2009 yang digunakan sebagai dasar pengajuan calon dan penetapan calon terpilih dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dan pengisian keangotaan DPRD provinsi pemekaran yang merupakan satu kesatuan.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2012Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2009, 11/PMK.07/2010, dan 1 dokumen lainnyaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disebut DPRD Provinsi DKI Jakarta, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2007