Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilu, selanjutnya disebut DPRD provinsi pemekaran adalah DPRD provinsi pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 karena memenuhi ketentuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilu, selanjutnya disebut DPRD provinsi pemekaran adalah DPRD provinsi pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 karena memenuhi ketentuan
Ditemukan dalam 164/PMK.05/20119. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilu, selanjutnya disebut DPRD kabupaten/kota pemekaran adalah DPRD kabupaten/kota pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 karena memenuhi ketentuan
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi pada provinsi induk yang selanjutnya disebut DPRD provinsi induk, adalah DPRD provinsi yang keanggotaanya dipilih melalui Pemilu Tahun 2009.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten pada kabupaten induk yang selanjutnya disebut DPRD kabupaten induk, adalah DPRD kabupaten yang keanggotaannya dipilih melalui Pemilu Tahun 2009.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Daftar Calon Tetap DPRD provinsi, selanjutnya disebut DCT DPRD provinsi adalah daftar calon tetap anggota DPRD provinsi Pemilu Tahun 2009 yang digunakan sebagai dasar pengajuan calon dan penetapan calon terpilih dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dan pengisian keangotaan DPRD provinsi pemekaran yang merupakan satu kesatuan.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Provinsi pemekaran adalah provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Daftar Calon Tetap DPRD kabupaten/kota, selanjutnya disebut DCT DPRD kabupaten/kota adalah daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten Pemilu Tahun 2009 yang digunakan sebagai dasar pengajuan calon dan penetapan calon terpilih dalam penataan keanggotaan DPRD kabupaten induk dan pengisian keangotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran yang merupakan satu kesatuan.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut DPRD Provinsi atau sebutan lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di provinsi dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2015Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi atau sebutan lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di Provinsi dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2003