Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan Daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan Daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022 dan 8/PMK.07/2023Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2021Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2021Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi Papua yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.
Ditemukan dalam PP 106 TAHUN 2021Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi atau sebutan lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di Provinsi dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut DPRD Provinsi atau sebutan lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di provinsi dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2015Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016, PP 12 TAHUN 2017, dan 3 dokumen lainnyaDewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2017Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019, PP 18 TAHUN 2016, dan 1 dokumen lainnyaDewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019, 176/PMK.05/2016, dan 3 dokumen lainnya