Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)
Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan syarat dan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan syarat dan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Ditemukan dalam 59/PMK.04/2017Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Ditemukan dalam 161/PMK.04/2022 dan 94/PMK.04/2016Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Ditemukan dalam 67/PMK.04/2018Kemasan untuk penjualan eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Ditemukan dalam 62/PMK.04/2014Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya. 2020, No. 1304
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2020Kemasan untuk penjualan eceran adalah kemasan yang dapat melindungi barang kena cukai dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya sampai ke konsumen akhir.
Ditemukan dalam 217/PMK.04/2021Tidak Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah tidak dikemas atau dikemas dengan isi tertentu yang melebihi dari yang ditetapkan sebagai kemasan penjualan eceran.
Ditemukan dalam 59/PMK.04/2017Paketpos adalah kemasan yang berisi barang dengan bentuk dan ukuran tertentu.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 2012Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Produk Tembakau baik yang bersentuhan langsung dengan Produk Tembakau maupun tidak.
Ditemukan dalam PP 109 TAHUN 2012