Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit TNI.
Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit TNI.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seseorang Warga Negara sebagai Prajurit baik sebagai Prajurit Sukarela maupun sebagai Prajurit Wajib.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Prajurit Sukarela adalah Warga Negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam Dinas Keprajuritan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Prajurit Wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Prajurit Wajib adalah Warga Negara yang mengabdikan diri dalam Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Prajurit Wajib adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan undang-undang.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Pengerahan adalah proses Warga Negara untuk menjalani Dinas Keprajuritan secara wajib berdasarkan undang- undang.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara yang atas kemauan sendiri mengikatkan diri guna menjalani Dinas Keprajuritan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010