Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Dinas Provinsi adalah instansi pemerintah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Dinas Provinsi adalah instansi pemerintah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2013 dan PP 4 TAHUN 2013Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2022Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2021Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2013 dan PP 4 TAHUN 2013Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2022Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2021Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang membidangi irigasi.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2003 dan UU 25 TAHUN 1997Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PERPRES 21 TAHUN 2010, PP 23 TAHUN 2004, dan 4 dokumen lainnya