Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per satuan kerja yang disusun oleh PA menurut Unit Eselon I atau yang dipersamakan dengan Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki alokasi anggaran (portofolio).
DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per satuan kerja yang disusun oleh PA menurut Unit Eselon I atau yang dipersamakan dengan Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki alokasi anggaran (portofolio).
Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per satuan kerja yang disusun oleh PA menurut unit eselon I Kementerian/Lembaga yang memiliki alokasi anggaran (portofolio).
Ditemukan dalam 163/PMK.02/2016, 208/PMK.02/2019, dan 1 dokumen lainnyaEselon I Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Eselon I adalah unit struktur organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) induk.
Ditemukan dalam 183/PMK.05/2019Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat SAPSK, adalah pagu alokasi dana untuk satuan kerja dari bagian anggaran Kementerian/Lembaga yang disusun berdasarkan penelaahan atas rencana kerja anggaran.
Ditemukan dalam 168/PMK.07/2009Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014, 257/PMK.03/2014, dan 2 dokumen lainnyaSatuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ditemukan dalam 194/PMK.02/2018Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Ditemukan dalam 210/PMK.02/2019, 38/PMK.02/2020, dan 1 dokumen lainnyaSatuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/ Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018, 11/PMK.02/2018, dan 4 dokumen lainnyaSatuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga Negara yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Ditemukan dalam 180/PMK.05/2022Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat SAPSK adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian /Lembaga.
Ditemukan dalam 187/PMK.02/2010