Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan, dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan, dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 149/PMK.04/2022Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 149/PMK.04/2022Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai - 5- nilai tambah.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022Dipasang adalah kegiatan untuk memasang dan/atau melekatkan komponen Barang dan/atau Bahan pada bagian utama barang lain sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019 dan 177/PMK.04/2016Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa Barang dan/atau Bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019 dan 177/PMK.04/2016Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan/atau Bahan pada barang lain.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019 dan 177/PMK.04/2016Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan termasuk bahan penolong, yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai tambah dengan mendapatkan Pembebasan.
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2013Barang dan/atau Bahan adalah barang dan/atau bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas, yang diimpor dan/atau dimasukkan dengan fasilitas KITE IKM untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019Barang dan/atau Bahan adalah barang dan/atau bahan baku, termasuk bahan penolong, yang diimpor dan/atau dimasukkan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2016