Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa barang dan/atau bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal.
Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa barang dan/atau bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal.
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2013 dan 177/PMK.04/2013Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa Barang dan/atau Bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019 dan 177/PMK.04/2016Dipasang adalah kegiatan untuk menyatukan beberapa komponen barang dan/atau bahan pada bagian utama barang jadi yang tanpa ada penyatuan komponen barang dan/atau bahan tersebut, Hasil Produksi tersebut tidak dapat berfungsi.
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2013 dan 177/PMK.04/2013Dipasang adalah kegiatan untuk memasang dan/atau melekatkan komponen Barang dan/atau Bahan pada bagian utama barang lain sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019 dan 177/PMK.04/2016Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
Ditemukan dalam 11/PMK.011/2014, 14/PMK.010/2018, dan 5 dokumen lainnyaBarang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. 3
Ditemukan dalam 23/PMK.011/2012 dan 7/PMK.011/2013Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen Dan/Atau Produk Elektronika yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan komponen dan/atau produk elektronika oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 128/PMK.011/2014Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/Atau Perakitan Alat Besar yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 120/PMK.011/2014Barang dan bahan adalah barang dan bahan termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang jadi dan/atau jasa.
Ditemukan dalam 07/PMK.011/2010 dan 7/PMK.011/2010Barang dan bahan untuk industri pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh perusahaan.
Ditemukan dalam 33/PMK.07/2011 dan 53/PMK.011/2010