JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah Instansi Eselon II pada DJPBN, Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk menyusun LK BUN dan LKPP.


Ditemukan dalam:
  1. 235/PMK.05/2011

  1. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (-100%)

    Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah Instansi Eselon II pada DJPBN, Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk menyusun LK BUN dan LKPP.

    Ditemukan dalam 235/PMK.05/2011
  2. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (-100%)

    Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah Instansi Eselon II pada DJPBN Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk menyusun LK BUN dan LKPP.

    Ditemukan dalam 217/PMK.05/2013
  3. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK) (-100%)

    Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut Dit. APK adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.

    Ditemukan dalam 219/PMK.05/2016 dan 260/PMK.05/2014
  4. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN) (-100%)

    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.

    Ditemukan dalam 263/PMK.05/2014
  5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) (-100%)

    Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat DJPBN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.

    Ditemukan dalam 218/PMK.05/2016, 219/PMK.05/2016, dan 2 dokumen lainnya
  6. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN (UAPBUN) (-100%)

    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.

    Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 3 dokumen lainnya
  7. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (UABUN) (-100%)

    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPBUN.

    Ditemukan dalam 209/PMK.05/2015
  8. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) (-100%)

    Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.

    Ditemukan dalam 153/PMK.05/2017 dan 256/PMK.05/2015
  9. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (UABUN) (-100%)

    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPBUN.

    Ditemukan dalam 219/PMK.05/2016
  10. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN (UAPBUN) (-100%)

    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disingkat UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA BUN.

    Ditemukan dalam 179/PMK.05/2021
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)