Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan 2017, No. 1902 Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan kekayaan Negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan 2017, No. 1902 Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan kekayaan Negara.
Ditemukan dalam 198/PMK.08/2017Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi penganggaran. 2019, No. 1145
Ditemukan dalam 138/PMK.08/2019Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola Kekayaan Negara.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013 dan 248/PMK.05/2012Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam 51/PMK.06/2021Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang yang bertugas mengelola Barang Milik Negara.
Ditemukan dalam 234/PMK.05/2011Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat dengan DJKN, adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Departemen Keuangan yang melaksanakan fungsi Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 194/PMK.06/2009Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelola Hibah.
Ditemukan dalam 197/PMK.07/2011Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai UAP-BUN Pengelola Hibah.
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2011Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola PNBP di bawah BA BUN.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013, 234/PMK.05/2011, dan 1 dokumen lainnya