Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai UAP-BUN Pengelola Hibah.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai UAP-BUN Pengelola Hibah.
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2011Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelola Hibah.
Ditemukan dalam 197/PMK.07/2011Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPBN adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai UAP BUN TK.
Ditemukan dalam 234/PMK.05/2011Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang disingkat DJPBN adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai UAP BUN-PBL.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2013Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola PNBP di bawah BA BUN.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013, 234/PMK.05/2011, dan 1 dokumen lainnyaDirektorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Unit Pengelola Risiko Utang yang selanjutnya disebut UPRU adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang melaksanakan tugas di bidang analisis risiko utang.
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Dirjen adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan utang.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Ditemukan dalam 198/PMK.08/2017