Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 71/PMK.06/2016Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 13/PMK.05/2016Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN. 4
Ditemukan dalam 250/PMK.06/2011Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 150/PMK.06/2014, 165/PMK.06/2021, dan 1 dokumen lainnyaDirektorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 83/PMK.06/2016Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 13/PMK.05/2016Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 250/PMK.06/2011 dan 71/PMK.06/2016Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020, 144/PMK.06/2020, dan 3 dokumen lainnyaDirektur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016, 115/PMK.06/2020, dan 16 dokumen lainnya