Definisi Direktorat Pengelolaan Kas Negara | JDIH Kementerian Keuangan

Informasi!

User Friendly
User Friendly

Temukan dengan mudah peraturan yang anda cari dengan filter pencarian yang lebih simple

Push Notification
Push Notification

Peraturan Menteri Keuangan terbaru selalu kami update secara realtime, Jangan lewatkan !

More Features
More Features

Bentuk peraturan yang lebih lengkap beserta tambahan putusan peradilan, monografi, dan artikel hukum

Selengkapnya...

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan strandarisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.


Ditemukan dalam:
  1. 188/PMK.05/2017

  1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (100%)

    Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan strandarisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.

    Ditemukan dalam 188/PMK.05/2017
  2. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (98%)

    Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan Kas Negara.

    Ditemukan dalam /PMK.05/2021
  3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (98%)

    Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.

    Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013, 88/PMK.05/2018, dan 1 dokumen lainnya
  4. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (98%)

    Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.

    Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019
  5. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Direktorat PKN) (97%)

    Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.

    Ditemukan dalam 183/PMK.05/2019
  6. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit PKN) (97%)

    Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Dit PKN adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.

    Ditemukan dalam 212/PMK.05/2020
  7. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit PKN) (96%)

    Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Dit PKN adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.

    Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019
  8. Direktur Pengelolaan Kas Negara (Direktur PKN) (95%)

    Direktur Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktur PKN adalah pejabat eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.

    Ditemukan dalam 22/PMK.03/2020 dan 65/PMK.05/2020
  9. Direktorat Sistem Perbendaharaan (94%)

    Direktorat Sistem Perbendaharaan adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengembangan sistem perbendaharaan.

    Ditemukan dalam /PMK.05/2021, 88/PMK.05/2018, dan 1 dokumen lainnya
  10. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) (94%)

    Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.

    Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018