Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2009 dan 208/PMK.06/2021Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
Ditemukan dalam 142/PMK.010/2009 dan 143/PMK.010/2009Direktur Pelaksana adalah direktur yang diangkat oleh Dewan Direktur untuk membantu Direktur Eksekutif dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2009, 142/PMK.010/2009, dan 2 dokumen lainnyaDewan Direktur adalah organ LPI yang bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2020Sekretaris Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang diangkat untuk mendukung penyelenggaraan tugas Dewan Pengawas.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 202/PMK.05/2022Direktur Utama adalah pemimpin LMAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Kepala Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2011Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan perusahaan;
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 1985Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan Perusahaan;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1985Dewan Pengawas adalah organ LPI yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2020