Kamus Hukum

Teks lengkap:

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.


Ditemukan dalam:
  1. 117/PMK.08/2022
  2. 125/PMK.08/2018
  3. 172/PMK.08/2017
  4. 199/PMK.08/2015
  5. 203/PMK.08/2015
  6. 213/PMK.08/2020
  7. 31/PMK.08/2018

  1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Direktur Jenderal) (100%)

    Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.

    Ditemukan dalam 117/PMK.08/2022, 125/PMK.08/2018, dan 5 dokumen lainnya
  2. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Direktur Jenderal) (100%)

    Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.

    Ditemukan dalam 120/PMK.08/2016, 165/PMK.08/2022, dan 3 dokumen lainnya
  3. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Direktur Jenderal) (100%)

    Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.

    Ditemukan dalam 168/PMK.08/2021
  4. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, (Direktur Jenderal) (100%)

    Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.

    Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018, 168/PMK.08/2019, dan 5 dokumen lainnya
  5. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Direktur Jenderal) (99%)

    Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.

    Ditemukan dalam 138/PMK.08/2019 dan 220/PMK.08/2015
  6. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, (Direktur Jenderal) (99%)

    Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.

    Ditemukan dalam 212/PMK.08/2016
  7. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) (99%)

    Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Dirjen PPR adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.

    Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019
  8. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Direktur Jenderal) (96%)

    Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya membidangi urusan pengelolaan utang.

    Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017
  9. Direktur Jenderal (96%)

    Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.

    Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021 dan 107/PMK.08/2022
  10. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang (Direktur Jenderal) (96%)

    Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.

    Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013, 134/PMK.08/2013, dan 3 dokumen lainnya
Definisi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko | JDIH Kementerian Keuangan