Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang negara.
Ditemukan dalam 14/PMK.08/2012Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang negara.
Ditemukan dalam 245/PMK.08/2011Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013, 134/PMK.08/2013, dan 3 dokumen lainnyaDirektur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan utang.
Ditemukan dalam 113/PMK.08/2013Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.
Ditemukan dalam 238/PMK.08/2014Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Dirjen adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan utang.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013 dan 192/PMK.08/2013Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang. 3
Ditemukan dalam 44/PMK.08/2014Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan 4 Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya membidangi urusan pengelolaan utang.
Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017