Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bcrtanggung jawab dalam bidang perhubungan laut;
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bcrtanggung jawab dalam bidang perhubungan laut;
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1985Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut;
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1984 dan PP 5 TAHUN 1985Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat;
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1984Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara;
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1984Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang kehutanan;
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1986Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan umum;
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 1984Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang Pos dan Giro;
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1984Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri dan bertanggung jawab dalam bidang pembinaan Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1984Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertanian tanaman pangan;
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 1985Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan;
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1984, PP 31 TAHUN 1984, dan 3 dokumen lainnya