Definisi Direktur Jenderal | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

  1. Direktur Jenderal (100%)

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

    Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 104/PMK.05/2019, dan 10 dokumen lainnya
  2. Direktur Jenderal (100%)

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan .

    Ditemukan dalam 176/PMK.05/2016
  3. Direktur Jenderal (95%)

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan.

    Ditemukan dalam 45/PMK.08/2014
  4. Kuasa BUN Pusat (95%)

    Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

    Ditemukan dalam 125/PMK.05/2022 dan 180/PMK.05/2022
  5. Direktorat Jenderal (94%)

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan .

    Ditemukan dalam 176/PMK.05/2016
  6. Direktorat Jenderal (94%)

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

    Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 104/PMK.05/2019, dan 6 dokumen lainnya
  7. Direktur Jenderal (94%)

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020
  8. Sekretaris Jenderal (94%)

    Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

    Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014, 137/PMK.01/2016, dan 1 dokumen lainnya
  9. Direktur Jenderal (93%)

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam 157/PMK.06/2018 dan 260/PMK.06/2015
  10. Kuasa BUN Pusat (91%)

    Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    Ditemukan dalam 102/PMK.05/2020, 115/PMK.05/2017, dan 10 dokumen lainnya