Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019Direktur adalah direktur pada Direktorat Jenderal yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017 dan 43/PMK.06/2014Direktur adalah direktur pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017 dan 43/PMK.06/2014Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016 dan 71/PMK.06/2015Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 13/PMK.05/2016Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 250/PMK.06/2011 dan 71/PMK.06/2016Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016 dan 71/PMK.06/2015Direktorat adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019