Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Direktur Jenderal adalah pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan.
Direktur Jenderal adalah pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan.
Ditemukan dalam 197/PMK.06/2019 dan 198/PMK.06/2018Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan.
Ditemukan dalam 182/PMK.06/2018 dan 197/PMK.06/2019Direktur Jenderal adalah pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang KND.
Ditemukan dalam 246/PMK.06/2016Direktur adalah pimpinan unit organisasi eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang KND.
Ditemukan dalam 246/PMK.06/2016Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan kekayaan negara dipisahkan.
Ditemukan dalam 146/PMK.06/2022Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I pada Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017, 138/PMK.06/2016, dan 2 dokumen lainnya