Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 13/PMK.05/2016Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 250/PMK.06/2011 dan 71/PMK.06/2016Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 50/PMK.06/2013 dan 83/PMK.06/2016Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016, 115/PMK.06/2020, dan 16 dokumen lainnyaDirektur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017 dan 43/PMK.06/2014Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 226/PMK.06/2011Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 71/PMK.06/2016Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 13/PMK.05/2016Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019