Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pengelolaan kekayaan negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pengelolaan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2021Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Ditemukan dalam 04/PMK.06/2010, 105/PMK.05/2013, dan 27 dokumen lainnyaDirektur adalah pimpinan unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang menangani kekayaan negara dipisahkan.
Ditemukan dalam 146/PMK.06/2022Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011, 240/PMK.06/2012, dan 1 dokumen lainnyaDirektur Jenderal adalah Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam 154/PMK.06/2011Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021 dan 53/PMK.06/2021Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan Negara.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2021Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan keuangan negara.
Ditemukan dalam 75/PMK.09/2020Direktur Jenderal adalah pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi tugas melaksanakan pengelolaan investasi pemerintah dan kekayaan Negara dipisahkan yang diberikan kuasa oleh Menteri selaku RUPS.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018