Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan obat dan makanan;
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan obat dan makanan;
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1984 dan PP 8 TAHUN 1985Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertanian tanaman pangan;
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 1985Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang kehutanan;
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1986Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang Pos dan Giro;
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1984Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut;
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1984 dan PP 5 TAHUN 1985Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang minyak dan gas bumi;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1984Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara;
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1984Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat;
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1984Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan umum;
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 1984Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 226/PMK.06/2011