Direktur Jenderal adalah pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi tugas melaksanakan pengelolaan investasi pemerintah dan kekayaan Negara dipisahkan yang diberikan kuasa oleh Menteri selaku RUPS.
Direktur Jenderal adalah pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi tugas melaksanakan pengelolaan investasi pemerintah dan kekayaan Negara dipisahkan yang diberikan kuasa oleh Menteri selaku RUPS.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021 dan 107/PMK.08/2022Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang negara.
Ditemukan dalam 14/PMK.08/2012Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2021Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya membidangi urusan pengelolaan utang.
Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan utang.
Ditemukan dalam 113/PMK.08/2013Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang negara.
Ditemukan dalam 245/PMK.08/2011Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021 dan 53/PMK.06/2021Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan Negara.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2021Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I pada Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018