Direktur pada DJKN adalah pejabat pada Kantor Pusat DJKN yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai.
Direktur pada DJKN adalah pejabat pada Kantor Pusat DJKN yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai.
Ditemukan dalam 51/PMK.06/2021Direktur pada DJBC adalah pejabat pada Kantor Pusat DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 51/PMK.06/2021Direktur adalah Direktur pada DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi Penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 237/PMK.04/2022Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 216/PMK.04/2022Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 51/PMK.06/2021Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kepabenanan dan cukai.
Ditemukan dalam 51/PMK.06/2021Kantor Pusat adalah Kantor Pusat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2012Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kanwil DJKN adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat wilayah pada Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2018Direktur adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan di bidang HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2018Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995