Direktur adalah Direktur pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur adalah Direktur pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2016 dan 243/PMK.04/2011Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea Dan Cukai.
Ditemukan dalam 202/PMK.04/2019, 219/PMK.04/2019, dan 1 dokumen lainnyaDirektur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020, 102/PMK.09/2010, dan 136 dokumen lainnyaDirektur adalah Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 131/PMK.011/2013Sekretaris Direktorat Jenderal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2016Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penetapan tarif bea masuk.
Ditemukan dalam 228/PMK.010/2022 dan 51/PMK.010/2022Kepala Kantor adalah kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 247/PMK.011/2009Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 4
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2011Direktur adalah Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3
Ditemukan dalam 78/PMK.011/2013