Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset.
Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016 dan 71/PMK.06/2015Direktur adalah direktur pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017 dan 43/PMK.06/2014Direktur adalah direktur pada Direktorat Jenderal yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016 dan 71/PMK.06/2015Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017 dan 43/PMK.06/2014Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 50/PMK.06/2013 dan 83/PMK.06/2016Direktur adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sistem manajemen investasi termasuk pemberian pinjaman.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2021Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 226/PMK.06/2011Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016, 115/PMK.06/2020, dan 16 dokumen lainnya