Direktur adalah Direktur pada DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi Penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
Direktur adalah Direktur pada DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi Penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 237/PMK.04/2022Direktur pada DJBC adalah pejabat pada Kantor Pusat DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 51/PMK.06/2021Direktur pada DJKN adalah pejabat pada Kantor Pusat DJKN yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai.
Ditemukan dalam 51/PMK.06/2021Direktur adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan di bidang HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2018Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penetapan tarif bea masuk.
Ditemukan dalam 228/PMK.010/2022 dan 51/PMK.010/2022Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang fasilitas kepabeanan.
Ditemukan dalam 134/PMK.010/2020 dan 68/PMK.010/2021Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 51/PMK.06/2021Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1995, UU 17 TAHUN 2006, dan 1 dokumen lainnyaDirektur adalah direktur atau pejabat setingkat Eselon II pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya antara lain melaksanakan identifikasi dan klasifikasi barang.
Ditemukan dalam 194/PMK.04/2016