Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Direktur adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sistem manajemen investasi termasuk pemberian pinjaman.
Direktur adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sistem manajemen investasi termasuk pemberian pinjaman.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2021Direktur adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang sistem manajemen investasi termasuk pemberian pinjaman.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2019Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016 dan 71/PMK.06/2015Direktur adalah pimpinan unit organisasi eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang KND.
Ditemukan dalam 246/PMK.06/2016Direktur adalah direktur pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017 dan 43/PMK.06/2014Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021 dan 107/PMK.08/2022Direktur Jenderal adalah pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi tugas melaksanakan pengelolaan investasi pemerintah dan kekayaan Negara dipisahkan yang diberikan kuasa oleh Menteri selaku RUPS.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018Direktur Jenderal adalah pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang KND.
Ditemukan dalam 246/PMK.06/2016Direktur adalah pejabat eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022Direktur adalah pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN.
Ditemukan dalam 207/PMK.06/2021