Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Disaster Recovery Plan adalah dokumen yang berisikan rencana tindak yang diperlukan guna pemulihan layanan Sistem Elektronik setelah keadaan kahar.
Disaster Recovery Plan adalah dokumen yang berisikan rencana tindak yang diperlukan guna pemulihan layanan Sistem Elektronik setelah keadaan kahar.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022 dan 23/PMK.03/2020Disaster Recovery Plan selanjutnya disingkat DRP adalah dokumen yang berisikan rencana tindak lanjut untuk pemulihan layanan sistem Penerimaan Negara secara elektronik setelah keadaan kahar.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Business Continuity Plan adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat. 10
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014Business Continuity Plan adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Business Continuity Plan yang selanjutnya disingkat BCP adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018, 171/PMK.05/2021, dan 2 dokumen lainnyaProgram arsip vital adalah tindakan dan prosedur yang sistematis dan terencana yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan arsip vital pencipta arsip pada saat darurat atau setelah terjadi musibah.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012Program Arsip Vital adalah tindakan dan prosedur yang sistematis dan terencana yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan Arsip Vital Kementerian Keuangan pada saat darurat atau setelah terjadi musibah.
Ditemukan dalam 196/PMK.01/2019Lampiran Fasilitas adalah dokumen yang berisi tentang keterangan instalasi yang teridentifikasi berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Jejak Audit adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang digunakan untuk menjamin dapat dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan SINSW.
Ditemukan dalam 199/PMK.012/2020 dan 214/PMK.012/2022Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi rencana aksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka memastikan kemampuan finansialnya.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016