Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Disbursement Ratio, selanjutnya disingkat DR, adalah perbandingan antara realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah dengan komitmen nilai bersihnya.
Disbursement Ratio, selanjutnya disingkat DR, adalah perbandingan antara realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah dengan komitmen nilai bersihnya.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011 dan 34/PMK.02/2010Disbursement Ratio yang selanjutnya disingkat DR adalah perbandingan antara realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah dengan komitmen nilai bersihnya.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012Notice of Disbursement, selanjutnya disingkat NOD, adalah dokumen realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah yang diterima dari pemberi pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam 25/PMK.07/2011 dan 28/PMK.05/2010Elapse Time Ratio yang selanjutnya disingkat ETR adalah perbandingan antara periode yang telah dilampaui mulai effective date dengan periode penarikan Pinjaman dan/atau Hibah (availability period).
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012Notice of Disbursement yang selanjutnya disingkat NOD adalah dokumen realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah yang diterima dari pemberi pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Elapse Time Ratio, selanjutnya disingkat ETR, adalah perbandingan antara periode yang telah dilampaui mulai effective date dengan periode penarikan Pinjaman dan/atau Hibah (availability period).
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011 dan 34/PMK.02/2010Notice of Disbursement, selanjutnya disingkat NOD, adalah dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah.
Ditemukan dalam 34/PMK.02/2010Nilai Bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) adalah jumlah kas yang dikuasai dan/atau dimiliki Satker pengelola Dana Bergulir ditambah jumlah yang diharapkan dapat ditagih.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2009Nilai Penjaminan adalah jumlah Pinjaman yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009 dan UU 41 TAHUN 2008